Contoh Makalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Contoh Makalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
 
BAB I
PENDAHULUAN
1. Tujuan Keselamatan Kerja
a)      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.
b)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja,
c)      Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman dan efisien.
2.  Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Secara jelas dan tegas di dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau yang menjalankan usaha, baik formal maupun informal ,dimanapun berada dalam upaya memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada dilingkungan usahannya.syarat-syarat keselamatan kerja seperti tersebut pada pasal 3 (1) UU keselamatan kerja dimaksud untuk:
a)      Mencegah dan mnegurangi kecelakaan.
b)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c)      Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan.
d)     Member pertolongan pada kecelakaan.
e)      Memberi alat pelindung diri pada pekerja
f)       Mencegah dan mengendalilkan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
g)      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
h)      Memperolah penerangan yang cukup dan sesuai.
i)        Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udaya yang baik.
j)        Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k)      Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
l)        Menerapkan ergonomi ditempat kerja.
m)    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang dan barang
n)      Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o)      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p)      Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
q)      Menyesuaikan dan mnyempurnakan pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah tinggi. ( UU No 1 tahun 1970 ).

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ialah seni dan ilmu dalam perencanaan, perorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.
Sistem manajemen ialah rangkaian manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
B.     Defenisi Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefenisikan dalam peraturan mentri tenaga kerja 05/MEN/1996 adalah bagian dari Sistem Manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi perkembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan sebagai berikut :

1. Struktur Organisasi

Program K3 yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran melalui penyeragaman unsure-unsur program dengan memanfaatkan berbagai sumber yang ada ke dalm satu strategi K3 antara lain:
a.Mendorong komitmen pimpinan puncak untuk menetapkan kebijakan K3.
b.Membina dan melaksanakan sasaran K3 baik untuk fasilitas produksi
c.Inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja guna pengenalan bahaya-bahaya potensial dalam produksi, dll.
2. Perencanaan
    Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan sasaran yang jelas.
Langkah-langkah perencanaan yang perlu diperhatikan:
a.Perencanaan yang efektif dimui dengan perincian tujuan sasaran K3 secara lengkap dan jelas dengan berdasarkan pada tujuan dan sasaran sebagai mana yang di maksud dalam UU, No/1./1970.
b.Setelah tujuan dan sasaran K3 ditetapkan langkah berikutnya menentukan program-program kegiatan yang didasari pada
kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
3.Tanggung jawab
Pembagian tanggung jawab antara fungsi dan kaitannya dengan masalah K3 juga di lakukan pembagian tanggung jawab menurut jenjang jabatan dalam organisasi.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan rencana dan program K3 pimpinan/manajer harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan, membangkitkan antusias dan membimbing seluruh tenaga kerja karyawan kea rah tujuan, sasaran atau target yang hendak di capai
4.Pelaksanaan Prosedur
Dalam pelaksanaan program kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dituangkan dalam rencana dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka sangatlah mendasar fungsi organik manajemen yaitu menggerakkan setiap tenaga kerja yang ada di perusahaan untuk melakukan aktivitas-aktivitas dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
5.Proses
Serangkaian langkah sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan.
6.Sumber Daya
Suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat perusahaan memerlukannya dan untuk dapat menunjang aktifitas perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Peraturan mentri tenaga kerja tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau memiliki resiko tinggi ditempat kerjanya harus menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
C.    Landasan Hukum K3
1.      Program Keselamatan Kerja
Pada dasarnya program keselamatan kerja dibuat untuk menciptakan suatu lingkungan dan perilaku kerja yang aman dan nyaman pada saat melakukan kegiatan kerja guna mencapai tujuan keberhasilan suatu usaha yang baik.
Usaha keselamatan kerja merupakan partisipasi dan kerja sama antara pegelola usaha dan para karyawan atau pekerja itu sendiri karena kesehatan dan keselamatan para karyawan berpengaruh terhadap produktifitas kerja dan mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
2.      Pedoman Alat Pelindung Diri (APD)
Adalah alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan produktifitas, syaratnya:
a)      Memberi perlindungan yang cukup terhadap bahaya.
 
b)      Tidak mudah rusak

c)       Tidak mengganggu aktifitas pemakai
 
d)     Beratnya seringan mungkin

e)       Mudah diperoleh dan tahan lama

f)        Ada cadangan untuk bagian-bagian yang harus sering diganti

g)       Alat Pelindung Diri (APD) tidak harus memberikan bahaya tembahan baik oleh karena bentuknya, konstruksinya atau mungkin oleh bahan dan penyalahgunaannya.

BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
       Bab ini merupakan bab penutup, bab ini juga merupakan bab yang berisikan kesimpulan dan saran dalam hal ini penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan setelah penulis melakukan pemograman terhadap masalah yang sedang di hadapi oleh  banyak orang, juga melalui laporan bengkel elektronika ini juga dapat menyatakan beberapa kesimpulan dan saran dari uraian tersebut.

0 komentar:

Plaas 'n opmerking